BERITALUTIM.COM – Senyum kebahagiaan terpancar dari wajah perwakilan kelompok nelayan dan pembudidaya ikan di Luwu Timur saat mereka menerima bantuan sarana dan prasarana perikanan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Penyerahan bantuan ini berlangsung dengan penuh sukacita di Panggung Upacara Lapangan Merdeka Soekarno Hatta, Kawasan Puncak Indah Malili, pada Senin (06/11/2023).
Perwakilan dari kelompok nelayan, Jafar, menyampaikan rasa terima kasih kepada Bapak Bupati, jajaran pimpinan, dan anggota DPRD Luwu Timur yang telah memperhatikan dan peduli terhadap kebutuhan mereka sebagai nelayan.
“Bantuan berupa mesin kapal penangkap ikan akan membantu kami memaksimalkan hasil tangkapan,” ujar Jafar yang mewakili kelompok nelayan Padaita satu dari kecamatan Wotu.
Jafar menyampaikan rasa syukur atas bantuan sarana dan prasarana dari Pemerintah Daerah Luwu Timur, berharap bahwa komunitas nelayan lainnya juga dapat menikmati manfaat serupa.
“Bupati menyampaikan bahwa bantuan ini akan diberikan kepada kelompok nelayan yang mengajukan permintaan melalui proposal sesuai dengan kebutuhan mereka. Alhamdulillah, hari ini permintaan kami terkabul, dan kami mengucapkan terima kasih,” kata dia.
Ia juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan proposal kepada anggota DPRD Luwu Timur saat berlangsungnya reses beberapa waktu lalu.
“Kami mengusulkan sebuah mesin satu set lengkap dengan kapasitas 28 PK, dan hari ini, insyaallah, bantuan ini akan kami manfaatkan untuk meningkatkan hasil tangkapan ikan,” tutur Jafar.
Dalam acara tersebut, Bupati Luwu Timur Budiman didampingi Ketua DPRD Aripin dan Wakapolres Kompol Syamsul P menyerahkan bantuan sarana dan prasarana perikanan kepada sejumlah kelompok nelayan dan pembudidaya ikan.
Rincian bantuannya melibatkan 247 anggota kelompok nelayan penerima sarana alat tangkap dan alat bantu penangkapan ikan (24 kelompok), 270 anggota kelompok pembudidaya ikan penerima sarana prasarana budidaya (27 kelompok), dan 10 anggota kelompok pengolah hasil perikanan penerima sarana pengolahan (1 kelompok).