Kejaksaan Negeri Luwu Timur Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Penyelewengan Dana BKK PJU Tahun 2022
BERITALUTIM.COM – Kejaksaan Negeri Luwu Timur kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn, menjelaskan bahwa pada Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, Kejaksaan Negeri Luwu Timur menetapkan status tersangka terhadap empat orang saksi, termasuk Saudara HR, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-434/P.4.36/Fd.1/02/2024, tanggal 22 Februari 2024.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebelumnya telah menetapkan tersangka atas nama HR pada perkara tersebut,” ujar Yadyn.
Lebih lanjut, Yadyn mengungkapkan bahwa keempat tersangka merupakan Tim Marketing CV LDP, yang bertanggung jawab atas pemasaran Produk PJU milik CV LDP di Kabupaten Luwu Timur.
“Akibat perbuatan keempat tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.420.065.000,- berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur pada 20 November 2023,” tambah Yadyn.
Yadyn menambahkan bahwa perbuatan para tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana sebagai dakwaan primer.
Sementara sebagai dakwaan subsider, melibatkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Tinggalkan Balasan