Kasus Pelecehan Seksual Kesek SMKN 1 Malili Telah Masuk Sidang Tuntutan
BERITALUTIM.COM,MALILI — Kasus pelecehan seksual yang dilakukan kepala sekolah SMKN 1 Malili, Luwu Timur berinisialkan AK, kini masuk tahap sidang tuntutan di Pengadilan Negri Malili, Kamis (03/10).
Setelah melalui beberapa sidang, dari sidang dakwan, dan saksi, kasus tersebut kini masuk pada sidang lanjutan.
Bahkan pada sidang tuntutan ini, AK terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun, dan minimal 5 tahun, sesuai pasal perlindungan anak.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malili, Ari Prabawa mengatakan, pada kasus ini, majelis Hakim telah memeriksa 15 saksi.
“Terhadap pokok masalahnya, kita belum bisa berkomentar banyak, karena belum bisa dibuktikan, karna belum masuk pada sidang putusan,” Ujarnya.
Lanjut Ari, pada pemeriksaan saksi dalam kasus ini, ada salah seorang saksi yang telah memebrikan kesaksian palsu pada hakim. “Ada satu saksi yang memberikan keterangan palsu, saksi itu bernama Ita Sakka,” papar Ari.
Ari menjelaskan, diketahui seorang saksi yang memebrikan kesaksian palsu, berdasarkan konfrontir dari saksi lainnya.
“Sudah dibuatkan berita acar, sisah menuggu kepolisian dan penuntut umum, karna PN tidak sertamerta mengatakan dia sebagi tersangka,” ujarnya.
Selain itu, Ari berharap pada kasus ini, agar saksi benar – bener memberikan kesaksian sebenarnya, jangan menutup – nutupi kejadian sebenarnya.
Sebelumnya, Kasus ini ditangani oleh Kepolisian pada Kamis (14/02/19) lalu, dan pada Kamis (25/07/19) lali mulai disidangkan di PN Malili.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E, UU perlindungan anak. (*)
Tinggalkan Balasan