Kasatlantas Lutim Imbau Warga Buat SIM Jangan Lewat Calo
BERITALUTIM.COM,MALILI — Para pengendara di Kabupaten Luwu Timur di imbau untuk melengkapi dan mematuhi peraturan lalulintas baik kelengkaoan berkendara maupun kelengkapan administrasi kendaraan.
Hal tersebut di sampaikan Kasat Lantas Polres Luwu Timur, AKP Andi Ali, yang di temui di ruang kerjanya. Senin, (03/02/20).
“Bagi yang belum memiliki SIM agar segera melengkapinya, demikian juga dengan surat kendaraan seperti STNK harus di lakukan pengesahan di kantor Samsat setiap tahunnya”. Katanya.
Ia juga mengimabau masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) agar tidak lewat perantara calo.
“Masyarakat yang ingin membuat SIM bisa langsung ke Polres dan melengkapi persyaratan yang telah di tentukan, Insyaallah anggota Polres luwu timur siap melayani masyarakat dengan pelayanan Prima” ujar Andi Ali Surya.
Adapun persyaratan dalam pembuatan SIM diantaranya, untuk SIM A/C usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dgn adannya KTP, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan pisikologi. melakukan pengisian formulir yang disediakan di Satpas polres Luwu timur, serta lulus dalam ujian Teori dan ptaktek
Tinggalkan Balasan