Ini Rekomendasi Dari DPRD Ke Pemda Lutim Terkait Peredaran Minuman Beralkohol

Rapat Komisi I DPRD Lutim

BERITALUTIM.COM,MALILI — Ketua Komisi I DPRD Luwu Timur Sarkawi A. Hamid mempertanyakan implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 pengendalian pengawasan dan penertiban terhadap produksi peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Sarkawi juga menyayangkan Perdanya belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.

Dalam Perda disebut pula tim terpadu sebagai pengusul penertiban juga belum terbentuk.

“Intinya kita harus lebih tingkatkan pengawasan dan penertiban para pedagang minuman beralkohol,” katanya.

Selain itu, DPRD Lutim juga telah mengeluarkan rekomendasi yakni meminta pemerintah daerah agar segera membentuk Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut perda, membentuk tim terpadu, dan sekaligus memperbaiki hati dengan pendekatan agama di Luwu Timur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini