Hasil Pengukuran IPKD Luwu Timur Dapat Nilai A dengan Kategori Baik

LUWU TIMUR, BERITALUTIM.COM- Gubernur Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat Keputusan Nomor : 2166/X/Tahun 2022, tertanggal 28 Oktober 2022 Tentang Penetapan Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Selatan TA. 2021, dimana dari hasil pengukuran tersebut IPKD Kabupaten Luwu Timur masuk kategori baik dengan indeks total 80,1614 dan mendapat Nilai A.

Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Selatan TA. 2021 ini ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah klaster rendah, sedang dan tinggi. Pada pengukuran IPKD ini, Luwu Timur berada di klaster sedang bersama enam Kabupaten/kota lainnya di Sulsel meliputi ; Bantaeng, Pangkep, Luwu Utara, Bulukumba, Wajo dan Tana Toraja, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 116/PMK.07/2021 Tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang membagi kab/kota dalam peta KFD dimana Luwu Timur tahun 2021 masuk dalam klaster sedang. Pada Klaster ini hanya Luwu Timur yang mendapat predikat terbaik dengan Nilai A.

Kapasitas Fiskal Daerah (FKD) adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu. Sedangkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa IPKD adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangar daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu.

Sedangkan Dimensi Indeks Pengelolaan Keuangan Daeran adalah suatu besaran yang terdiri dari indikator-indikator pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah, perlu dilakukan pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah.

Terkait IPKD ini, Kepala Bapelitbangda Kabupaten Luwu Timur, Dohri As’ari yang dikonfirmasi, Selasa (06/12/2022), mengungkapkan bahwa, IPKD diukur melalui 6 (enam) dimensi, yakni kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah dan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.

Terpisah, kepala BKAD Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade mengatakan bahwa, walaupun saat ini IPKD Luwu Timur sudah berkategori Baik, namun kedepan kita harus tetap berupaya meningkatkan kinerja dengan melakukan perbaikan terhadap dimensi-dimensi yang dinilai.

“Meskipun sekarang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah kita kategori baik, namun tetap kita harus tingkatkan kinerja,“ tandas Ramadhan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini