Berita Lutim

Kabar Terbaru Luwu Timur dan Sekitarnya

Gugatan Rekovensi PT Vale ke LGI Tidak Diterima Pengadilan

MALILI — Perseteruan PT Vale Indonesia dengan PT Lusiana Group Indonesia (LGI) memasuki babak baru. Gugatan rekovensi PT Vale ke PT LGI telah diputus di pengadilan Negeri Palopo dengan diktum putusan gugatan rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterimaAtas hasil itu, tuduhan PT Vale Indonesia terhadap PT LGI terkait invoice diduga fiktif tidak benar.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum PT LGI, Efendi saat ditemui di Cafe Double F, Sabtu (21/11/20).

“Ini adalah bukti bahwa klien kami tidak bersalah atas tuduhan sepihak itu. Dan atas kejadian ini, klien kami sangat dirugikan karena kontrak diputus sepihak,” ungkap Efendi.

Efendi menjelaskan kliennya telah digugat rekonvensi oleh PT Vale Indonesia lantaran dituduh melakukan invoice fiktif sebesar Rp 844.704.000.

Namun, dalam persidangan tuduhan itu tidak terbukti dan dinyatakan tidak dapat di terima.

“Akibat pemutusan kontrak sepihak itu, 60 orang kehilangan pekerjaannya dan hak2nya serta Nama baik klien kami juga tercemar. Dan hal ini Kami sudah melaporkan ke Polda Sulsel, tapi hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari kepolisian,” ujarnya.

Untuk itu, kuasa hukum PT LGI juga mendesak Polda Sulsel agar laporan mereka segera ditindaklanjuti.

Seperti diketahui, PT LGI melakukan upaya hukum setelah PT Vale melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.

Itu dilakukan karena PT LGI merasa dirugikan secara materi dan imateril.

Dimana, SCM PT Vale Indonesia secara sepihak melayangkan surat pengakhiran kontrak nomor 4600045745 jasa pengelolaan fasilitas akomodasi yang merujuk pada laporan hasil investigasi DSS PT Vale.

Dari hasil investigasi Departemen Security Service (DSS) menyebutkan PT LGI melanggar kontrak.

Kontrak yang dimaksud berkaitan dengan dugaan tagihan fiktif dengan cara menggunakan reservasi/permintaan kerja nomor 23299 yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi setelah tanggal 31 Desember 2016.Selain itu, melalui surat tersebut SCM PT Vale menuntut mengembalikan dana sebesar Rp 844.704.000.

Jumlah itu terhitung selama 16 bulan berjalan.”Lucunya, kontrak yang dipermasalahkan yaitu kontrak yang telah selesai 2015 hingga Juli 2018.

“Kenapa harus kontrak yang saat ini berjalan mereka putus. Padahal, kontrak ini tidak ada masalah,” katanya.

Efendi juga mempertanyakan dasar tudingan PT Vale Indonesia terhadap PT LGI.

“Logikanya dimana, yang memeriksa kasus ini adalah pimpinan DSS PT Vale Indonesia yang sama membayar ke PT LGI. Dia yang bayar, kok dia yang periksa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini