BERITALUTIM.COM – Gugatan pajak yang diajukan oleh PT Vale terhadap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menimbulkan berbagai reaksi di wilayah tersebut. Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, menggambarkan bahwa hasil dari gugatan ini tidak akan mengubah hubungan antara kedua belah pihak.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Manajemen PT Vale dan DPRD Luwu Timur yang digelar pada Kamis, 21 September 2023, suasana terlihat sangat serius. RDP ini melibatkan Gabungan Fraksi dan Lintas Komisi, dengan kehadiran semua unsur pimpinan DPRD Luwu Timur. Setiap anggota dewan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka terkait gugatan PT Vale terhadap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait penolakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Bphtb) oleh PT Vale.
Dalam kesempatan tersebut, Aripin menyarankan PT Vale untuk mencabut gugatannya dan membayar tunggakan pajak Bphtb senilai Rp. 77 miliar.
“Saya pikir Pak Endra, kita jangan merusak hubungan yang selama ini sudah baik, saya berharap Vale mencabut gugatannya dan membayar pajak tersebut,” kata Aripin.
Wakil Ketua II DPRD Lutim, Usman Sadik, mengakui bahwa gugatan PT Vale terkait pajak ini sangat melukai perasaan warga Luwu Timur. Dia juga mengingatkan bahwa aturan sudah jelas bahwa PT Vale harus membayar pajak tersebut.
Usman Sadik juga menyoroti bahwa izin pembangunan Bandara dan Lapangan Golf di wilayah tersebut adalah satu paket. Vale telah membayar untuk bandara, tetapi menolak untuk membayar pajak terkait lapangan golf. Situasi ini dianggapnya lucu.
Sekarang, izin untuk lapangan golf tersebut sudah berakhir, yang berarti lahan tersebut kembali menjadi milik negara. Hal ini juga meningkatkan risiko penggusuran lahan oleh warga setempat.
Muh. Siddiq BM, Wakil Ketua I DPRD Lutim, mencurigai bahwa gugatan PT Vale ke peradilan pajak adalah upaya untuk menekan Pemkab Luwu Timur agar tidak menagih pajak yang semestinya dibayarkan oleh PT Vale.
Badawi Alwi, anggota DPRD Lutim, menjelaskan bahwa pajak Bphtb tersebut telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Luwu Timur. Jika PT Vale menolak membayar, banyak program pro-rakyat yang tidak dapat dilaksanakan, termasuk pembayaran beasiswa bagi mahasiswa dan BPJS kelas tiga bagi warga Luwu Timur.
“Ini resisten sekali pak, akan menimbulkan gejolak jika Vale tidak mau membayar pajak tersebut, dan saya yakin pasti akan ada reaksi keras terkait ini,” tegas Badawi.
Wahiddin Wahid, dengan tegas, mengatakan bahwa gugatan PT Vale terhadap Pemkab Lutim sangat melukai warga Luwu Timur.
“Saya tidak suka bertele-tele, jika Vale tidak bersedia membayar, saya siap memimpin demonstrasi, kami akan menghentikan operasional PT Vale dari jalur laut hingga darat,” tegas Wahiddin Wahid.
Najamuddin, yang juga mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya, mengaku sangat tersinggung dengan gugatan PT Vale.
“Vale tiba-tiba menggugat Pemkab Lutim, kami juga merupakan bagian dari pemerintahan, artinya, Anda juga menggugat kami. Vale telah mengeksploitasi sumber daya nikel di Luwu Timur selama 55 tahun, masih banyak kewajiban Vale terhadap masyarakat yang belum dipenuhi. Saya meminta kepada pimpinan, mari kita evaluasi komitmen Vale terhadap Luwu Timur selama 55 tahun ini, dan hasil evaluasi tersebut kami akan sampaikan kepada Presiden dan kementerian sebagai pertimbangan apakah kontrak PT Vale harus diperpanjang atau tidak,” tegas Naja.
Leonard Bongga, anggota DPRD Fraksi PDIP, berpendapat bahwa masalah ini akan dibahas di dalam PDIP pusat.
“Ini adalah masalah serius, ada perusahaan tambang yang menolak membayar pajak yang sudah jelas diatur dalam peraturan, penolakan ini dibungkus dengan gugatan ke peradilan pajak, ini bukan contoh yang baik,” tegasnya.
Hj. Harisa Suharjo, dalam pendapatnya, mengatakan bahwa PT Vale sebelumnya pernah menggugat Pemkab Luwu Timur terkait pajak golongan C. Namun, masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik setelah PT Vale mencabut gugatannya. Sekarang, PT Vale kembali menggugat Pemkab Lutim terkait pembayaran Bphtb. Pajak ini harus dibayar setiap 20 tahun sekali.
“Saya berharap PT Vale mencabut gugatan ini dan membayar. Ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk membangun daerah ini, karena Anda semua bergantung pada Luwu Timur,” kata Harisa.
Setelah semua pihak memberikan pendapatnya, Aripin mempersilahkan Manajemen Vale untuk menyampaikan pendapat mereka.
Endra Kusuma, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan permintaan maaf dan mengatakan bahwa PT Vale memerlukan waktu untuk mendiskusikan masalah ini secara internal. Mereka juga akan menunggu putusan peradilan pajak yang sedang berproses.
Endra juga menegaskan bahwa gugatan ini tidak akan mempengaruhi hubungan komunikasi antara PT Vale dan Pemkab Luwu Timur. Proses peradilan pajak ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Ramadhan Pirade, Kepala Keuangan Daerah Luwu Timur, menjelaskan bahwa objek permohonan legal opinion dan pokok permasalahannya adalah perbedaan pendapat mengenai Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Bphtb) Pembaruan Hak atas Tanah atas nama PT Vale Indonesia, termasuk Hak Pakai Lapangan Golf dan Hak Guna Bangunan Perumahan Karyawan.
“UU No 1 tahun 2022 Pasal 44 Ayat 1, 2, dan 3 sangat jelas bahwa Vale harus membayar. Sangat jelas itu,” kata Ramadhan.
Ramadhan juga menekankan bahwa gugatan PT Vale hanya akan memperburuk situasi. Bahkan jika mereka kalah, sertifikat tidak akan dikeluarkan karena nomornya dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Dengan demikian, BPN tidak dapat mengeluarkan sertifikat. Dan benar sekali, dalam hal ini, menang jadi arang, kalah jadi abu. Apa artinya jika ini terus berlanjut? Saran saya, lebih baik PT Vale mencabut gugatannya dan membayar pajaknya,” tutup Ramadhan Pirade.