BERITALUTIM.COM – Dalam Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur pada Jumat (17/11/2023), Fraksi PDI Perjuangan menyatakan kesepakatan untuk menetapkan Ranperda APBD Luwu Timur tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini disampaikan oleh Obert Datte, Juru Bicara Fraksi PDIP, dalam Pendapat Akhir Fraksinya.
Menurut Obert Datte, Fraksi PDI Perjuangan sepakat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang merupakan bagian tetap dari DPRD. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 dianggap sebagai alat hukum yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kontribusi terhadap perkembangan ekonomi Kabupaten Luwu Timur.
“Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Bupati Luwu Timur atas alokasi untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 yang disampaikan pada tanggal 12 September 2023,” kata Obert Datte.
Ia menambahkan bahwa APBD Tahun 2024 sangat memperhatikan keberlanjutan pembangunan daerah, dengan alokasi yang lebih ditekankan pada hal-hal yang sangat fundamental sesuai dengan Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.
Obert Datte juga menekankan bahwa Ranperda APBD 2024, jika ditetapkan menjadi Perda, akan menjadi pedoman dalam setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Wilayah Kabupaten Luwu Timur. Ia menegaskan penerimaan dan persetujuan Fraksi PDI terhadap Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda Kabupaten Luwu Timur.
Tutup pernyataannya, Obert Datte menyerahkan Naskah Pendapat Akhir Fraksinya kepada Aripin, Pimpinan Sidang, sebagai langkah akhir dari proses persetujuan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Ranperda APBD Luwu Timur 2024.