LUWU TIMUR, BERITALUTIM.COM- Rapat Paripurna digelar dalam rangka mendengarkan pendapat akhir Fraksi- Fraksi DPRD Luwu Timur terhadap pembahasan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap II Propemperda Tahun Anggaran 2021 diruang sidang paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (23/08/2021).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur H.M Siddiq BM, SH didampingi oleh Ketua Komisi I DPRD Luwu Timur Hj. Ir. Harisah Suharjo dan dihadiri oleh Anggota DPRD Luwu Timur. Dalam pendapat akhir fraksi terhadap 4 buah Ranperda tahap II propemperda tahun anggaran 2021 disampaikan langsung oleh seluruh Fraksi – fraksi DPRD Luwu Timur.
Fraksi PAN dengan juru Bicara Hj. Ir. Harisah Suharjo, Fraksi Gerindra juru Bicara H.M Sarkawi Hamid, M.Si, Fraksi Golkar Juru Bicara Wahidin Wahid, Fraksi Hanura Juru Bicara AlpianA.Ma.Pd, Fraksi Nasdem Juru Bicara Tugiat,S.Ag dan Fraksi PDI-P Efraem,ST,MM.
4 (empat) buah Ranperda yaitu tentang Perangkat Desa, Ranperda terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah No.16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Raperda Terhadap Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021-2026.
Fraksi Golkar setuju dengan harapan agar dalam proses pelaksanaan program pemerintah daerah agar mengimplementasikan ekonomi seluas-luasnya sehingga nantinya dapat mengoptimalkan asli pendapatan daerah sesuai dengan kondisi saat ini.
Fraksi PDI-P menyetujui dengan harapan agar selalu membangun semangat kolektif kepada seluruh pihak agar selalu bersinergi, konsisten dan maksimal dalam mendukung seluruh program prioritas visi dan misi pemerintahan saat ini.