Dukcapil Lutim Upayakan Penuhi Target Nasional Registrasi IKD
BERITALUTIM.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Luwu Timur sedang mempercepat proses registrasi dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Untuk memudahkan aksesibilitas layanan proses registrasi dilakukan di berbagai lokasi seperti Puskesmas kantor desa dan tempat-tempat keramaian di setiap kecamatan.
Pemkab Luwu Timur memutuskan untuk menerapkan cara jemput bola guna mengejar target nasional yang telah ditetapkan. Dalam upaya ini mereka berfokus pada jumlah wajib perekaman sebanyak 53.000 orang. Namun hingga tahun 2023 progres yang dicapai baru mencapai 6.500 perekaman.
“Kita berharap dengan menerapkan metode ini mereka dapat memenuhi target yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebesar 25 persen,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Luwu Timur, Oksen Bija, Selasa (11/07/2023).
Melalui cara jemput bola pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menjemput langsung masyarakat yang belum melakukan perekaman data kependudukan. Dengan cara ini diharapkan partisipasi warga dalam perekaman data akan meningkat.
Program ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan jumlah wajib perekaman data di Luwu Timur. Dengan pemenuhan target yang telah ditetapkan pemerintah pusat dapat memiliki data yang akurat dan lengkap untuk keperluan administrasi dan pembangunan di daerah tersebut.
Menurut Oksen Bija, sistem kependudukan kedepan harus terintegrasi secara digital. Meski ini program terbilang baru, namun antusias warga untuk melakukan registrasi Kependudukan secata digital sangat baik.
” Kami sudah menyebar ke beberapa kecamatan hingga desa, sambutan warga sangat baik, mereka secara sukarela melakukan registrasi karena Indentitas Kependudukan Digital ini sangat berguna, jika warga kehilangan Kartu E-KTP nya, datanya tetap tersimpan secara digital. Itu salah satu kelebihannya.” Ungkapnya.
Indentitas Kependudukan Digital ini juga terkoneksi dengan BPJS, Pajak dan lainnya. Ini juga memudahkan warga bisa melalukan aktivasi IKD, dan tidak perlu lagi ke kantor Dukcapil untuk scan QR code.
Untuk meluaskan sosialisasi IKD kepada masyarakat, Oksen Bija berharap camat, kepala desa bisa membantu menginformasikan hal ini sehingga warga yang belum melakukan registrasi bisa melakulan Registrasi Identitas kependudukan secara digital.
Syarat untuk mendaftar IKD ini sangat mudah, pemohon hanya menyiapkan HP/Smartphone Android versi 8.0 up dan IOS, Email Aktif, Nomor HP aktif, dan KTP-elektronik.
Cara mengisi atau mendaftar di Aplikasi IKD ini sangat mudah, yakni pertama download aplikasinya di Playstore, kemudian isi data NIK, E-mail dan nomor HP lalu klik verifikasi. Kemudian, Foto Selfie dan lakukan pendaftaran QR Code pada Petugas Dukcapil, terakhir Pemohon melakukan verifikasi dan aktivasi E-Mail.
Tinggalkan Balasan