Dua Orang di Luwu Timur Diamankan Polisi, Miliki Sabu 18,58 Gram
LUWU TIMUR, BERITALUTIM.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan, Kamis 8 Desember 2022, sekira pukul 17.00 WITA, di jalan Matahari Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Pelaku yang diringkus oleh Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur itu, 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Penangkapan kedua tersangka Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 46 / XII /2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULSEL Tanggal 8 Desember 2022.
Kedua pelaku masing-masing berinisial, AS (40) perempuan, warga jalan Sungai Cerekang No 23, Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo dan YA (39) warga jalan Matahari Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Syamsuddin mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika, di salah satu rumah yang berada di jalan Matahari Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
“Dari laporan tersebut sehingga anggota sat narkorba Polres Luwu Timur melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang pelaku dan setelah diperiksa ditemukan barang bukti sabu,” ungkap AKP Syamsuddin, Jumat (9/12/2022).
Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 21 saset plastik berukuran kecil diduga berisikan sabu 5,51 gram, 9 saset plastik berukuran kecil diduga berisikan sabu 10,22 gram dan 10 saset plastik berukuran kecil berisikan sabu 2,86 gram.
“Berat keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan 18,58 gram ditimbang dengan sasetnya. Dengan adanya barang bukti kedua terduga tersangka saat ini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP Syamsuddin.
Tinggalkan Balasan