DPRD Lutim Rapur Usul Pemberhentian Bupati Irwan Bachri Syam
MALILI, BERITALUTIM.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna (Rapur) tentang usul pemberhentian Bupati Luwu Timur sisa masa jabatan 2016-2021.
Rapat yang berlangsung diruang sidang paripurna DPRD Luwu Timur dipimpin langsung oleh H. M Siddiq BM Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur di dampingi oleh Hj. Harisah Suharjo Ketua Komisi I DPRD Luwu Timur, dan anggota DPRD Luwu Timur lainnya, Senin (15/2/2021).
Dalam rapat itu, pimpinan rapat paripurna H. M Siddiq BM menyampaikan pengumuman usul pengesahan pemberhentian Bupati Luwu Timur masa jabatan 2016-2021.
“Kami segenap pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur memberikan ucapan terimakasih dan apresiasi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Irwan Bachri Syam Bupati Luwu Timur atas dedikasi, pengabdian, sumbangsih untuk membangun Kabupaten Luwu Timur,”
“Semoga dengan pengabdian untuk mensejahterakan Kabupaten Luwu Timur Allah Subhanahu wa ta’ala Tuhan yang Maha Kuasa mencatatnya menjadi amal ibadah.” ucap Siddiq.
Usul Pemberhentian Bupati Luwu Timur ini Merujuk kepada Pasal 78 ayat 2 huruf A UU RI no 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Luwu Timur Ir. Irwan Bachri Syam, Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Bahri Suli, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Luwu Timur.
Tinggalkan Balasan