Berita Lutim

Kabar Terbaru Luwu Timur dan Sekitarnya

DPRD dan Pemkab Lutim Setujui Perda Retribusi Pelayanan Pasar

MALILI, BERITALUTIM.COM- Pemerintah dan DPRD Kabupaten Luwu Timur akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah ( Perda) tentang perubahan atas Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar. Persetujuan ini didasarkan pendapat akhir semua fraksi yang telah menyetujui perubahan Perda tersebut.

Persetujuan bersama itu ditandatangani Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam bersama Ketua DPRD, H Amran Syam saat berlangsungnya sidang paripurna DPRD dengan agenda pembahasan Ranperda Tahap III di ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (30/12/2019).

Orang nomor dua dijajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ini juga mengatakan persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan untuk menghasilkan suatu produk hukum yang diharapkan dapat menjadi landasan pedoman bagi kita semua yang terbaik.

“saya berharap nantinya Perda ini dapat berdampak positif bagi pendapatan daerah. Produk hukum ini harus benar-benar dapat di implementasikan sehingga retribusi yang dihasilkan sesuai harapan” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Pansus, Efraem dalam sidang paripurna membacakan laporan pansus Ranperda Retribusi Pelayanan Pasar. Dalam laporannya terdapat beberapa rekomendasi sebelum ditetapkannya menjadi Peraturan Daerah.

  1. Potensi pasar yang belum masuk dalam Perda Retribusi Pelayanan Pasar terdapat 7 pasar yang dapat dilakukan penertiban atau penarikan retribusinya karena disana ada aset daerah. Diantaranya Pasar Malindungi Nuha, Pasar Kertoraharjo Tomoni Timur, Pasar Solo Angkona, Pasar Madani Wotu, Pasar Wonorejo Mangkutana, Pasar Sumber Makmur Kalaena, dan Pasar Lakawali Kecamatan Malili.
  2. Agar dilakukan penataan untuk pasar yang telah dipungut retribusinya, antara lain aspek manajemen penarikan retribusi, aspek kebersihan, aspek penertiban dan pengaturan pedagang, aspek kenyamanan, dan aspek keamanan.
  3. Agar melibatkan tim aprasial dalam menentukan tipe pasar.

Adapun Tarif Retribusi yang termuat dalam perda setelah dilakukan peninjauan dan pembahasan pansus mengalami perubahan.

Untuk tipe pasar A, tarif lods sebesar Rp.3.000/M2. tarif kios sebesar Rp.3.500/M2. untuk tipe pasar B, tarif lods sebesar Rp.2.500/M2, tarif kios sebesar Rp.3.000/M2. untuk tipe pasar C, tarif lods sebesar Rp.2.000/M2, tarif kios sebesar Rp.2.500/M2. untuk tipe pasar D, tarif lods sebesar Rp. 1.500/M2, tarif kios sebesar Rp.2.000/M2.

Usai Paripurna, menanggapi persetujuan bersama terkait Perda Retribusi Pelayanan Pasar. Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam berharap sinergitas antara dprd dan pemda terus terjaga, sehingga di tahun 2020 apa yang sudah direncanakan berjalan dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini