DPO Kasus Pencurian Polsek Manggala Dibekuk di Wasuponda
BERITALUTIM.COM,WASUPONDA — DPO kasus pencurian Handphone Polsek Manggala, Kota Makassar, yang melarikan diri ke Kecamatan Wasuponda, berhasil dibekuk.
DPO kasus pencurian Polsek Manggala ini berhasil dibekuk polisi di Rumah Kontrakannya Jln. Wasumokole, Desa Tabarano, Kacamata Wasuponda, Kabupaten Lutim.
DPO yang beridentitaskan Rahmat Hidayat Alias Ammang (17), dan memilik pekerjaan Buruh bangunan, warga asal Jln. Nipa-Nipa Ulu Balang, Kelurahan Manggala, Kota Makassar.
“Pada hari minggu kemarin (16/02) kami berhasil menagakap pelaku dirumah kontrakanya,” kata Kapolsek Wasuponda Iptu Simon, Senin (17/02).
Dijelaskan Simon, pelaku setelah melakukan aksi pencurian di kota Makassar, pelaku bersama istrinya langsung melarikan diri ke Kecamatan Wasuponda.
“Semenjak di Wasuponda, pelaku bersama istrinya sudah tidak pernah pulang ke Makassar,” kata dia.
Tidak menutup kemungkinan, kata Simon, tersangka pada saat melakukan pencurian dengan cara melakukan kekerasan terhadap korbannya.
“Tersangka mengakui bahwa dirinya mengambil Hp sebanyak 6 Unit,” jelas mantan Kasi Propam Polres Lutim ini.
Saat ini, Polsek Wasuponda melakukan kordinasi dengan personil Polsek Manggala untuk proses lebih Lanjut, dikarenakan Locus Delicti berada diwilayah hukum Polsek Manggala.
Tinggalkan Balasan