DPMPTSP Kabupaten Luwu Timur Gelar Konsultasi Publik untuk Perizinan Berusaha
BERITALUTIM.COM – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) telah mengadakan sebuah Konsultasi Publik yang bertujuan untuk merumuskan Standar Operasional dan Standar Pelayanan dalam proses perizinan berusaha.
Kegiatan ini berlangsung di Aula DPMPTSP dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, Senin (28/08) kemarin.
Acara ini dibuka oleh Kepala DPMPTSP, Andi Habil Unru, dan turut dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Lutim, Manajemen PT. Vale, Tim Teknis, Globalindo Pronetwork, serta narasumber utama, Yanwar Bumulo. Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga turut ambil bagian dalam acara ini.
Dalam sambutannya, Andi Habil Unru menjelaskan bahwa konsultasi publik ini terkait dengan penyelenggaraan perizinan berusaha, dan proses pembuatan Standar Operasional akan direncanakan dalam tahun ini. “Kami dari PTSP berharap semoga SOP yang kami buat ini bisa terlaksana dengan baik dengan dukungan kita semua terutama dari teman-teman OPD maupun tim teknis,” ungkap Andi Habil.
Narasumber utama, Yanwar Bumulo, memberikan penjelasan tentang Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan bahwa standar pelayanan harus dipublikasikan dan didiskusikan melalui forum konsultasi publik sebelum ditetapkan. Yanwar Bumulo juga mengklarifikasi bahwa terdapat dua jenis perizinan, yaitu perizinan berusaha dan perizinan non-berusaha. Dalam SOP terkait perizinan berusaha, hanya terdapat dua tahap pelaksanaan, yakni oleh kepala bidang dan kepala dinas.
“SOP ini tidak menggambarkan interaksi antara pelaku usaha atau pemohon dengan instansi, karena semuanya diakses melalui sistem OSS. Jadi, instansi teknis atau tim teknis yang telah memvalidasi permohonan perizinan berusaha di sistem OSS, baru SOP akan dijalankan di PTSP,” jelas Yanwar Bumulo.
Kegiatan Konsultasi Publik ini merupakan langkah positif dalam memastikan bahwa proses perizinan berusaha di Kabupaten Luwu Timur berjalan efisien dan transparan. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan SOP yang disusun dapat mewakili kebutuhan semua pihak serta mendukung perkembangan UMKM di wilayah ini.
Tinggalkan Balasan