LUWU TIMUR, BERITALUTIM.COM- Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Disdagkoprinum) Luwu Timur mengeluarkan aturan baru terkait pengisian BBM jenis pertalite dan solar.
Aturan tersebut berupa pelarangan bagi SPBU melayani kendaraan yang sama secara berulang-ulang setiap hari.
“Kami larang SPBU layani pengisian BBM dengan kendaraan yang sama per harinya,Jadi kami minta satu kali pengisian saja satu hari,” kata Kepala Dinas Perdagangan Luwu Timur Senfry Oktavianus, Rabu (7/9/2022).
Ia menyebutkan, Larangan ini bertujuan agar penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu bisa merata.
Sebelum kebijakan ini diterapkan, stok BBM seperti solar dan pertalite di SPBU cepat habis.
Solar cepat habis diduga dibeli pengecer secara berulang-ulang per harinya untuk dijual kembali ke industri pertambangan.
“Setelah kebijakan ini diterapkan, pengisian BBM bisa sampai malam di SPBU,” ujar Senfry.
Dinas Perdagangan Luwu Timur juga sudah menyurati semua SPBU dengan dua poin aturan.
Pertama, SPBU melayani penjualan BBM baik mobil maupun motor maksimal satu kali dalam sehari.
Jadi pengendara tidak diperkenankan berkali-kali mengisi BBM di SPBU dalam sehari.
Kedua, khusus penjualan BBM melalui jeriken, masyarakat wajib melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas terkait.
Jika tidak memilki surat rekomendasi, maka SPBU tidak boleh melayani pembelian.
“Apa yang dilakukan ini berdasarkan hasil monitoring di lapangan,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, jika dalam pelaksanaannya terdapat SPBU yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Senfry mengatakan sudah ada SPBU yang dikenakan sanksi berupa penutupan karena melanggar aturan.
“Sudah ada SPBU yang kita sanksi karena melanggar aturan, kami capek tegur, yah disanksi saja,” katanya.