Dinas Pertanian Luwu Timur Perketat Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi untuk Kelompok Tani
BERITALUTIM.COM – Dinas Pertanian Luwu Timur telah memperketat proses pembuatan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar oleh kelompok tani sejak musim panen kedua tahun 2023. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi yang mengatasnamakan kelompok tani.
Kepala Dinas Pertanian Luwu Timur, Amrullah, menyampaikan bahwa kebijakan ini diimplementasikan agar semua kelompok tani memahami bahwa pengurusan rekomendasi pembelian BBM Subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak dapat diwakilkan. Hanya ketua kelompok tani atau pengurus yang berwenang untuk mengajukan permohonan tersebut.
“Ini supaya semua kelompok tani tahu, jadi pengurusan rekomendasi pembelian BBM Subsidi di SPBU tidak boleh diwakili, harus ketua kelompok tani atau pengurusnya yang datang,” ujar Kadis Pertanian Luwu Timur.
Rekomendasi yang diajukan langsung oleh kelompok tani akan menjalani perhitungan berdasarkan kebutuhan BBM untuk alat pengolahan sawah maupun panen.
“Jadi itu nanti disesuaikan dengan kebutuhan BBM yang digunakan, contohnya saat ini musim garap sawah jadi kebanyakan itu rekomendasi BBM untuk pengolahan sawah,” tambahnya.
Sementara itu, syarat permohonan rekomendasi pembelian BBM kebutuhan pertanian juga harus lengkap. Di antaranya mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus Kelompok Tani, Akta Notaris Kelompok Tani, luas lahan dalam satu kelompok tani, serta surat pengantar dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) atau Badan Pelaksana Pertanian (BPP) setempat. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan dan memastikan bantuan subsidi BBM tepat sasaran.
Tinggalkan Balasan