
BERITALUTIM.COM – Dinas Perdagangan, Koperasi, Perindustrian, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkoprin UKM) Kabupaten Luwu Timur berencana melakukan penertiban pertamini ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadis Disdagkoprin UKM, Senfry kepada awak media, Selasa (4/4/2023) saat dihubungi via telepon.
Rencana itu menyusul kebakaran di sebuah kios di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, yang diduga kebakaran tersebut disebabkan nozel pertamini di kios tersebut.
“Tidak ada izinnya, karena distribusi BBM dalam regulasi yang legal sah adalah SPBU, Pertashop dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan,” kata Senfry.
Maka dari itu, kata dia, dalam mengantisipasi hal tersebut terjadi kembali, pihaknya bersama OPD terkait lainnya akan melakukan penertiban pertamini.
“Kita akan lakukan penertiban, tapi sebelumnya kita rapat dulu pada Kamis besok (6/4), yang kita undang Satpol PP, Perizinan dan para camat,” tutur Senfry.
Terkait dengan penggunaan dispenser BBM atau pertamini tambah Senfry, pemerintah tidak memberikan izin karena dianggap berbahaya.
“Tidak ada yang kasih izin dan memang berbahaya. Kita lakukan penertiban tapi kita rapat dulu,” tegasnya.