Dikeluhkan Warga, Dewan Soalkan Peraturan PPDB
BERITALUTIM.COM,MALILI — Ketua Komisi I DPRD Luwu Timur Sarkawi A. Hamid mempertanyakan terkait peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Apalagi hal tersebut juga dikeluhkan oleh para Orang Tua siswa, dimana carut marut sistem zonasi menuai polemik.
Peraturan PPDB ini, berisi PPDB sesuai Permendikbud nomor 51 tahun 2018 hanya ada tiga jalur untuk mengisi kuota, jalur zonasi 90%, jalur prestasi 5%, dan jalur perpindahan orang tua 5%.
Namun, pada saat muncul aturan tersebut terjadi gejolak di daerah, sehingga muncul surat edaran mendikbud nomor 3 tahun 2019 tentang penerimaan siswa didik baru yang isinya hanya merevisi jalur prestasi dari 5% naik menjadi 15%, dan jalur zonasi dari 90% turun menjadi 80%, sementara jalur perpindahan orang tua tetap.
Dalam menaggapi hal ini, Sarkawi menuturkan, Kabupaten Bumi Batara Guru ini adalah Kabupaten yang luas dengan sungai, danau, hutan dan perbukitan di dalamnya.
Sistem zonasi masih perlu dievaluasi untuk diterapkan di Luwu Timur jika dihadapkan dengan medan yang demikian.
“Perlu diagendakan ulang RDP mengenai PPDB ini dengan mengundang UPTD terkait,” kata Sarkawi.
Dirinya menceritakan seorang wali murid yang tinggal di Ujung Baru, Tomoni. Jika melihat jarak sekolah diukur lebih dekat ke Mangkutana, namun melihat medannya dari ujung baru ke mangkutana adalah mustahil karena harus melewati gunung dan sungai. Akses yang memungkinkan lebih efisien ke Tomoni.
“Ini contoh kasus bagaimana sistem zonasi menjadi keluhan wali murid, ini menjadi perhatian kita bersama,” lanjutnya.
Tinggalkan Balasan