Dihadiri Bupati, Prof. Dr. H. Alimuddin AK Berikan Tausiyah Ceramah Subuh di Masjid Babul Khair Desa Puncak Indah
LUWU TIMUR, BERITALUTIM.COM- Dosen ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Dr. H. Alimuddin AK membawakan tausiyah ceramah subuh terkait investasi dalam perspektif Islam di Masjid Babul Khair Desa Puncak Indah Malili, Minggu (04/07/2021).
Dalam tausiyahnya, Prof. Dr. H. Alimuddin mengatakan, investasi dalam perspektif Islam tidak sama dengan logika konvensional. Ia mencontohkan jika merujuk pada logika konvensional, investasi senilai Rp. 100 juta misalnya itu maka paling tidak hasil dari investasinya juga harus dalam bentuk uang atau materi.
Sementara jika merujuk pada logika agama, investasi dalam Islam dipandang sebagai usaha maksimal dalam rangka meraih kehidupan yang lebih baik di dunia. Kemudian semua materi dan kebahagiaan di dunia itu dipergunakan sebagai sarana untuk meraih kebahagiaan di akhirat.
“Investasi dalam islam itu seperti bersedekah. Sedekah itu seperti menanam. Satu pohon yang kita tanam maka cabangnya akan semakin banyak dan berkembang. Seperti itu juga harta yang diamanahkan kepada kita, harus berkembang dan memberi manfaat untuk orang lain,” katanya.
Ia menambahkan, praktek riba itu merusak pandangan Islam tentang investasi. Namun Islam hadir memberikan arahan serta batasan-batasan mengenai kegiatan investasi. “Intinya, kegiatan investasi yang dikerjakan tidak hanya bertujuan duniawi saja namun juga bernilai ibadah yang dapat membawa para pelaku investasi meraih ketenangan batin dan keberkahan di dunia dan akhirat,” ungkapnya.
Lanjut Alimuddin, dalam salah satu riwayat hadits bahwa ada dua malaikat yang selalu turun mendampingi setiap manusia setiap harinya. Malaikat pertama selalu mendoakan kepada Allah SWT ganti atas sedekah yang dikeluarkan manusia tersebut sementara malaikat kedua mendoakan kebinasaan bagi manusia yang malas bersedekah.
Dalam logika konvensional, harta diinvestasikan akan bertambah secara materi juga sementara dalam pandangan Islam, investasi itu seperti sedekah yang dikeluarkan untuk digunakan dan dimanfaatkan bagi kehidupan dunia dan menopang pula untuk kehidupan akhirat.
“Zakat itu berbeda dengan sedekah. Zakat itu haknya Allah yang wajib dikeluarkan sementara sedekah itu murni dari manusia sendiri yang dikeluarkan dengan niat yang tulus dan ikhlas,” jelasnya.
Ceramah dan diskusi investasi dalam perspektif Islam ini juga dihadiri Bupati Luwu Timur, H. Budiman, Sekda, H. Bahri Suli, Kepala Kantor Kementerian Agama, H. Misbahuddin, para Kepala OPD dan Kepala Desa Puncak Indah, Muh. Cakkir beserta jamaah sholat subuh. (bl.com)
Tinggalkan Balasan