Dewan Minta PT Vale Jawab Surat 11 Poin Tuntutan Bupati Lutim
LUWU TIMUR — Langkah Bupati Luwu Timur melakukan persuratan 11 poin tuntutan ke PT. Vale tentu sangat diapresiasi oleh masyarakat dan berita yang sangat luar biasa.
Olehnya itu, sebaiknya PT. Vale Indonesia segera membalas surat tertanggal 4 Juni 2021 tersebut untuk diketahui apa jawaban dari tuntutan Bupati Luwu Timur, Budiman Hakim.
Demikian disampaikan Wakil Ketua II DPRD Lutim, H. Usman Sadik di diskusi daring via zoom yang digelar Sawerigading Institut dengan mengusung tema “Vale dan Masa Depan Luwu Timur”, Jumat (16/07/2021) malam.
Kenapa surat itu harus dibalas lanjut Usman Sadik, karena Bupati menyurat secara resmi yang berstempel garuda. Nah’ kalau PT. Vale membalas tentu publik akan mengetahui seperti apa jawaban dari isi 11 tuntutan tersebut.
Bupati sudah menggambarkan 11 poin itu secara umum, andaikata mau dijabarkan saya kira sangat panjang dan tentu PT. Vale sudah paham hal itu, ujarnya.
“Saya sebenarnya berkeinginan sekali ingin melihat secara langsung jawaban surat Bupati, agar supaya kita bisa melihat secara regulasi dan secara aturan, kira-kira yang mana sebenarnya akan menjadi pedoman kita baik di pemerintah daerah maupun di tengah-tengah masyarakat,” ucap Usman Sadik.
Masih dikatakannya, dulu pernah kita rapat bersama PT. Vale yang dihadiri Almarhum Bupati Lutim, HM Thorig Husler, Wakil Bupati Irwan Bachri Syam dan saya sendiri serta mewakili pemegang saham PT. Vale yakni Mr. Cori.
Dalam pembahasan itu, kami menuntut bagaimana kebijakan PT. Inco selama ini bisa dilanjutkan oleh PT. Vale. Karena saat ini terkadang kebutuhan masyarakat, pemerintah atau lembaga-lembaga sulit dipenuhi PT. Vale sekalipun nilainya kecil.
Bahkan PT. Vale secara terbuka mengatakan kalau permohonan kita tersebut masih menunggu perintah dari Brasil atau komisaris dan lain-lain. Sementara PT. Inco saat itu tidak pernah ada kesulitan yang kita jumpai dan bahkan hanya sampai ditingkat eksternal saja.
“Contoh seperti ini lah yang membuat masyarakat terkadang resah, ditambah lagi tidak adanya pemerataan di 4 wilayah pemberdayaan. Dan sepertinya ada pula kecamatan yang dispesialkan,” tandasnya.
Kita perlu ketahui bahwa ada empat wilayah pemberdayaan yakni Kecamatan Nuha, Towuti, Wasuponda dan Malili. Khusus Kecamatan Malili terdiri dari beberapa Desa, tetapi tidak semua desa di Malili diberikan pelayanan oleh PT. Vale, sementara kita tahu Kecamatan Malili adalah wilayah pemberdayaan, terangnya.
Maka dari itu, sebagai masyarakat Luwu Timur mari kita dukung dan apresiasi langkah yang dilakukan oleh Bupati karena ini adalah trobosan yang sangat baik.
Tinggalkan Balasan