Cabjari Wotu Menetapkan 1 Orang Tersangka Penyalur Pupuk Subsidi di Lutim

BERITALUTIM.COM – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu telah menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara tidak pidana korupsi (Tipikor).

Tersangka yang berinisial (S) ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, tahun 2020-2022.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Luwu Timur, kerugian negara yang terjadi sebesar Rp. 680.939.625,- (enam ratus delapan puluh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).

Kacabjari Wotu, Asnaeni, menyatakan bahwa setelah tersangka ditetapkan, tim penyidik langsung melakukan penahanan.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu Nomor: Print-74/P.4.36.8/Fd.1/07/2023, tanggal 11 Juli 2023.

“Selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan tanggal 30 Juli 2023 di Rutan Kelas II Masamba,” kata Asnaeni.

Tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Atau Kedua Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini