Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Instruksi ke PT. CLM
MALILI, BERITALUTIM.COM- Bupati Luwu Timur, H. Muh Thoriq Husler mengeluarkan surat instruksi kepada PT. Citra Lampia Mandiri (CLM).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur, Andi Tabacina, saat dikonfirmasi membenarkan surat instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati Luwu Timur tersebut.
“Iya benar,” kata Andi Tabacina, Jumat (17/1/2020).
Dalam surat tertanggal 15 Januari 2020 itu, disebutkan berdasarkan hasil peninjauan lapangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur pasca luapan settling pond A, B, C, dan D pada Blok Kandeapi Baru P1T B1 dan B2 yang menyebabkan peningkatan kekeruhan pada DAS sungai Pongkeru (terletak disebelah Timur Blok Kandeapi Baru).
Serta mengacu pada kesimpulan hasil investigasi kasus yang dikeluarkan oleh Tim Inspektur Tambang Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 13 Januari 2020.
Pihak PT. CLM di instruksikan agar membuat kajian teknis, yang dapat menjelaskan dimensi, kapasitas, debit maksimal, catchment area serta hidrologi dan geoteknik pada settling pond A, B, C, dan D. Membuat dan memperbaiki Sump untuk menampung air limpahan hujan dan air tambang pada area PIT Kandeapi sesuai dengan catchment area, setiap kompartemen dibuat lapisan geomembran yang dapat memfilter sediment flow. Membuat drainase dan tanggul pada area disposal antara settling pond A dab B.
Serta, melakukan penanaman cover crop pada area terbuka yang berpotensi mengalami erosi, menyediakan alat ukur curah hujan, overflow meter, pH Meter dan TSS, membuat dan menentukan rencana titik penataan pada setiap settling pond dan memasang pintu air pada setiap outlet settling pond dan melakukan pemantauan lingkungan secara berkala, serta tidak melepas air keperairan umum sebelum memenuhi baku mutu lingkungan.
Tinggalkan Balasan