Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Tentang Jam Kerja ASN Selama Ramadan
BERITALUTIM.COM – Bupati Luwu Timur, Budiman, telah menerbitkan surat edaran tertanggal 1 Maret 2024 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Surat edaran tersebut memiliki Nomor: 270/35/B.Organisasi. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 061.2/2959/B.Organisasi mengenai jam kerja aparatur sipil negara selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah Ramadan, ketentuan jam kerja bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Jam kerja:
– Hari Senin-Kamis: pukul 08.00-15.00 WITA.
– Hari Jumat: pukul 08.00-15.30 WITA.
2. Istirahat:
– Hari Senin-Kamis: pukul 12.00-12.30 WITA.
– Hari Jumat: pukul 12.00-13.00 WITA.
3. Pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional, apel pagi, dan senam ditiadakan.
4. Bagi unit kerja yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat, diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah masing-masing selaku penanggung jawab.
Ketentuan jam kerja ASN ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan hingga berakhirnya bulan suci Ramadan.
Tinggalkan Balasan