BKPSDM Luwu Timur Gelar Kegiatan Pemusnahan Arsip Inatif Retensi di Bawah 10 Tahun
BERITALUTIM.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu Timur mengadakan kegiatan pemusnahan arsip inatif retensi yang berusia kurang dari 10 tahun, sekaligus penyerahan Arsip Statis Pejabat Negara kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Luwu Timur. Kegiatan ini berlangsung di Aula BKPSDM Luwu Timur pada Rabu (25/10/2023).
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli, mewakili Bupati Luwu Timur, turut didampingi oleh Kepala BKPSDM Lutim, Hj. Rosmiyati Alwy, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Lutim, Satri. Mereka menjelaskan bahwa pemusnahan arsip ini bertujuan untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan arsip merupakan salah satu prosedur penyusutan arsip yang bertujuan untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Selain itu, hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Bahri.
Bahri Suli juga mengapresiasi langkah BKPSDM dalam melakukan pemusnahan arsip dengan menggunakan alat pencacah kertas. Ini sejalan dengan program “Peduli ki Saya Jaga ki” yang digaungkan oleh Bupati Luwu Timur dalam upaya menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran sampah di sekitar.
Kepala BKPSDM Lutim, Rosmiyati Alwy, menjelaskan bahwa proses pemusnahan arsip melibatkan tiga tahapan penting, termasuk pembentukan panitia penilai arsip, permintaan persetujuan dari Bupati Luwu Timur, penetapan arsip yang akan dimusnahkan, dan pelaksanaan pemusnahan arsip dengan cara dicacah. Di masa mendatang, BKPSDM berharap untuk memiliki alat pencacah kertas agar pemusnahan arsip dapat berjalan lebih efisien.
Pemusnahan arsip yang dilakukan dengan prosedur yang benar dan aman adalah langkah penting dalam menjaga kerahasiaan informasi serta mengoptimalkan ruang penyimpanan arsip yang digunakan oleh instansi pemerintah.
Tinggalkan Balasan