Berita Lutim

Kabar Terbaru Luwu Timur dan Sekitarnya

Bernasib Sama Dengan PT. CLM, Bupati Juga Keluarkan Surat Instruksi Ke PT. PUL

MALILI, BERITALUTIM.COM- Selain PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) pihak PT. Prima Utama Lestari (PUL) juga diberikan surat instruksi oleh Bupati Luwu Timur, H. Muh Thoriq Husler, pasca meluapnya lumpur yang membawa sedimen berwarna merah kecoklatan ke jalan poros provinsi dan terjadinya peningkatan kekeruhan pada aliran air di muara sungai Ussu.

Terkait surat instruksi Bupati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur, Andi Tabacina, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Iya benar,” kata Andi Tabacina, Jumat (17/1/2020).

Dalam surat tertanggal 15 Januari 2020 itu, disebutkan berdasarkan hasil peninjauan lapangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur pasca meluapnya lumpur yang membawa sedimen berwarna merah kecoklatan ke jalan poros provinsi dan terjadinya peningkatan kekeruhan pada aliran air di muara sungai Ussu pada tanggal 6 Januari 2020.

Serta mengacu pada kesimpulan hasil investigasi kasus yang dikeluarkan oleh Tim Inspektur Tambang Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 13 Januari 2020.

Pihak PT. PUL di instruksikan agar tidak melakukan aktivitas penambangan di Pit Blok E, melakukan pembenahan sistem drainase dan settling pond pada Pit Blok E serta membuat kajian teknis untuk perencanaan dan pembuatan settling pond utama di Dusun Salociu Desa Ussu yang dapat menampung kurang lebih 15.000m³ limpasan air hujan dan aliran tambang, tidak melakukan pemuatan ore nikkel sebelum dilakukan kajian teknis, melakukan penataan lahan yang terganggu pada sebagian area blok E yang akan ditutup (mine close).

Dan, mendapatkan data curah hujan 10 tahun terakhir dari BMKG sebagai upaya mitigasi bencana dan melakukan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu Timur, menyediakan alat ukur curah hujan, overflow meter, dan TSS, melakukan penanaman cover crop pada are bank soil pada Pit Blok E dan pada lokasi Jetty.

Serta, memasang tanggul dan membuat sistem drainase untuk pengendalian air larian pada stockpile EFO dan ETO, membuat settling pond dilengkapi dengan minimal tiga kompartemen dan menentukan titik penaatan, memasang pintu air pasa outlet dan melakukan pemantauan lingkungan secara berkala, serta tidak diperbolehkan melakukan pembukaan pintu air pada outlet sebelum air memenuhi baku mutu lingkungan, dan memasang terpal pada timbunan stockpile.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini