Berada di Zona Kuning, Luwu Timur Jadi Lokasi Khusus Stunting 2022
LUWU TIMUR, BERITALUTIM.COM- Kabupaten Luwu Timur akan menjadi Lokasi khusus (Lokus) Stunting pada tahun 2022 mendatang. Hal ini terungkap pada rapat koordinasi penetapan lokus Stunting yang dihadiri sejumlah OPD terkait, bertempat Aula Kantor Bapelitbangda, Selasa (08/06/2021).
Rapat koordinasi dipimpin oleh Mahyudin, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, didampingi Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Lutim, Balobo Abbas.
Menurut Mahyudin, rapat koordinasi penetapan lokus Stunting ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri PPN/Bappenas No. 10 Tahun 2021 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi lokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2022, dimana Kabupaten Luwu Timur termasuk di dalamnya.
“Terkait hal ini, perlu ditindaklanjuti dengan Penetapan Desa/Kelurahan Prioritas Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Luwu Timur Tahun 2022,” kata Mahyudin.
Hal yang sama juga disampaikan kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Balobo Abbas. Menurutnya, rapat koordinasi ini juga bertujuan untuk mengecek kelengkapan data jumlah intervensi percepatan penurunan Stunting dari masing-masing SKPD terkait.
“Masih ada beberapa SKPD yang belum melengkapi data yang diminta, kita berharap secepatnya dilengkapi karena akan segera dikirim ke Depdagri untuk diverifikasi untuk selanjutnya ditetapkan desa-desa yang akan menjadi lokus Stunting nantinya,” terang Balobo Abbas.
Kabid Kesehatan Masyarakat ini juga mengatakan, untuk Luwu Timur berada di Zona kuning Stunting. Olehnya itu, setelah lokus tahun depan diharapkan akan segera berubah jadi zona hijau.
Pengertian Stunting sendiri adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). (ikp/kominfo)
Tinggalkan Balasan