Berita Lutim

Kabar Terbaru Luwu Timur dan Sekitarnya

Bawaslu Luwu Timur Terima Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu dari Partai Gelora

BERITALUTIM.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur telah menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan oleh Partai Gelora DPC Luwu Timur pada hari ketiga, yang juga merupakan hari terakhir batas akhir pengajuan permohonan sengketa, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Pasca pembacaan resume permohonan yang telah disampaikan oleh petugas penerima permohonan dan pejabat struktural, serta evaluasi terhadap kelengkapan dokumen permohonan, rapat pleno Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menyepakati bahwa permohonan tersebut memenuhi syarat formil dan materil,” ucap Pawennari usai rapat pleno bersama dua anggota lainnya, Sukmawati Suaib dan Sulkifli, pada Rabu (8/11/2023).

Setelah verifikasi formil dan materil terhadap permohonan penyelesaian sengketa, permohonan tersebut dinyatakan lengkap dan dicatat dalam surat pemberitahuan registrasi dengan Nomor 001/PS.REG/73.7324/XI/2023.

Langkah selanjutnya adalah mediasi antara pihak pemohon (Partai Gelora) dan pihak termohon (KPU), yang akan dilaksanakan pada Kamis, 9 November 2023, pukul 10.00 Wita, di Kantor Bawaslu Luwu Timur.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sukmawati Suaib, menyatakan bahwa jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, kasus tersebut akan dilanjutkan ke sidang adjudikasi. Sidang ini akan melibatkan penyampaian permohonan pemohon, jawaban termohon, pembacaan permohonan/tanggapan pihak terkait, pemeriksaan alat bukti, kesimpulan para pihak, dan pembacaan putusan.

Partai Gelora mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu Kabupaten Luwu Timur karena merasa dirugikan secara langsung akibat Surat Keputusan KPU Kabupaten Luwu Timur Nomor 345 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur dalam Pemilu tahun 2024 dan Berita Acara KPU Kabupaten Luwu Timur Nomor 420/PL.01.4-BA/7324/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur Dalam Pemilu Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini