Bawaslu Luwu Timur Menggelar Fasilitasi Gakumdu untuk Penanganan Pelanggaran Pemilu
BERITALUTIM.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur mengadakan kegiatan Fasilitasi Sentra Gakumdu guna mengidentifikasi potensi tindak pidana pasca penetapan calon presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel I Lagaligo, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili pada Kamis (28/12/23).
Peserta yang diundang melibatkan pihak Polisi, dan Jaksa, yang tergabung pada Gakumdu serta staf Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang bertanggung jawab dalam penegakan aturan dan penyelesaian sengketa Pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sukmawati, menjelaskan tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait pelanggaran dalam konteks pemilu.
“Kami mengadakan kegiatan ini untuk memberikan penjelasan terkait tata cara penerimaan laporan dan syarat pelaporan temuan terkait sengketa pemilu,” ujar Sukmawati.
Dalam fasilitasi ini, para peserta diajak untuk memahami prosedur yang berlaku serta mendiskusikan langkah-langkah konkret dalam menangani pelanggaran pemilu.
Sehingga diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan koordinasi antara lembaga terkait guna menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Bawaslu Luwu Timur berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu dengan sebaik-baiknya demi terciptanya proses pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.
Tinggalkan Balasan