BERITALUTIM.COM – Bawaslu Luwu Timur menggelar sidang adjudikasi di ruang sidangnya pada Kamis, 16 November 2023, dengan fokus pada pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon. Sidang ini, yang dipimpin oleh Pawennari sebagai Ketua Majelis, dengan Sukmawati Suaib dan Sulkifli sebagai anggota majelis, menjadi sorotan dalam menangani sengketa yang tengah berlangsung.
Pihak pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum Prayudi Malik dan Subhan berhadapan dengan pihak termohon yang diwakili oleh Anggota KPU Luwu Timur, Ilhamuddin Alkadry, Yusril Hidayat, Hamdan, dan Indrawanto Paningaran.
Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari, menjelaskan bahwa pemohon mengajukan alat bukti berupa 2 orang saksi dan 7 dokumen surat untuk memperkuat klaim mereka. Di sisi lain, termohon juga menyodorkan alat bukti, melibatkan 2 orang saksi dan 10 dokumen surat, guna mendukung posisi yang mereka anut.
“Pertukaran alat bukti ini menjadi bagian krusial dalam proses sidang, di mana masing-masing pihak berusaha meyakinkan majelis sidang terkait klaim dan tanggapan yang mereka ajukan,” ujar Pawennari.
Lebih lanjut, pada Jumat, 17 November 2023, dijadwalkan kedua belah pihak, pemohon dan termohon, akan menyampaikan kesimpulan secara tertulis melalui Panitia Adjudikasi. Proses ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai argumentasi dan bukti yang telah disajikan oleh kedua belah pihak.
Majelis sidang adjudikasi menetapkan bahwa proses selanjutnya tidak akan melibatkan sidang adjudikasi lanjutan. Namun, kesimpulan akan disampaikan secara tertulis melalui Panitia Adjudikasi untuk memastikan bahwa argumen dan poin-poin yang diajukan oleh kedua belah pihak dapat diakomodasi dengan baik.
Sebagai tahap terakhir, majelis sidang adjudikasi telah menjadwalkan pembacaan putusan pada Rabu, 22 November 2023, pukul 14.00 Wita. Keputusan ini diharapkan menjadi penentu akhir dari proses adjudikasi, memberikan kejelasan terkait sengketa yang tengah dibahas serta menetapkan arah lanjutan setelahnya.