Berita Lutim

Kabar Terbaru Luwu Timur dan Sekitarnya

Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Menggelar Sosialisasi Produk Hukum untuk Pengawas Pemilu AD HOC

BERITALUTIM.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum untuk Pengawas Pemilu AD HOC.

Acara ini berlangsung di Hotel I Lagaligo, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Luwu Timur, pada Kamis (30/11/23).

Kegiatan sosialisasi ini dipandu melalui platform zoom oleh Bawaslu provinsi sebagai pemateri. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, yang didampingi oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Sulkifli, serta Kepala Subbagian Administrasi Dedy Sutaryo.

Turut hadir dalam acara ini adalah perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur dan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam).

Dedy Sutaryo, Kepala Subbagian Administrasi, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan sinergi antara penyelenggara pemilu dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan pesta demokrasi yang kondusif, demokratis, dan berkeadilan sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku,” ungkap Pawennari.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Sulkifli menjelaskan bahwa kegiatan ini berkaitan erat dengan aspek hukum dan akan diimplementasikan melalui sosialisasi.

“Jika ada kendala yang dihadapi saat bertugas, terutama dalam pengawasan dan penemuan situasi di lapangan, kami menyarankan untuk berkoordinasi secara berjenjang. Hal ini bertujuan agar kesimpulan yang diambil tidak tergesa-gesa dan sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.

Sulkifli juga meminta kepada Panwascam untuk berkoordinasi secara efektif jika menghadapi kesulitan yang sulit diselesaikan.

“Koordinasi yang dilakukan harus berjenjang dan didasarkan pada hukum atau norma, sehingga tidak ada keraguan terkait tugas kita,” tambah Sulkifli.

“Dalam kegiatan ini, saya berharap agar partisipan dapat lebih aktif dalam diskusi untuk meningkatkan pemahaman bersama,” pungkas Sulkifli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini