Bahas Perubahan Perda Kelembagaan, Fraksi PAN: Perubahan Ini Harus Dibarengi Peningkatan SDM
MALILI, BERITALUTIM.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur gelar Sidang Paripurna tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengalami perubahan.
Paripurna yang membahas penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terkait Ranperda Perubahan Perda No. 8 Tahun 2016 dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam, didampingi Wakil Ketua, H. Muhammad Siddiq BM, di ruang paripurna DPRD, Jumat (06/03/2020).
Dari hasil paripurna itu, secara umum fraksi-fraksi telah menyatakan persetujuan bersama terkait Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 dengan berbagai saran dan masukan.
Fraksi PAN melalui juru bicara, Masrul Suara mengatakan, “perubahan kelembagaan ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas SDM aparatur Pemerintah agar nantinya lebih profesional dalam pelayanan dan organisasi perangkat daerah juga lebih akuntabel,” kata Masrul
Sidang paripurna dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, Sekretaris Daerah, Bahri Suli, Forkopimda dan OPD lingkup Pemkab Luwu Timur.
Tinggalkan Balasan