ASN dan Masyarakat Luwu Timur Diminta Ambil Bukti Potong Pajak Saat Transaksi
MALILI, BERITALUTIM.COM- Bupati Luwu Timur, Thoriq Husler menghimbau kepada para ASN, perangkat desa dan masyarakat agar meminta bukti potong pajak/struk saat melakukan pembayaran/transaksi di warung makan/warkop dan hotel yang telah dipasangi alat MPOS.
Himbauan tersebut disampaikan Bupati Husler melalui Surat Edaran Nomor : 973/261/BPKD tanggal 22 Juli 2020.
Dimana dalam surat tersebut ditujukan kepada para Kepala OPD lingkup Pemkab Lutim, para Camat se-Kab. Lutim, para Kepala Desa/Lurah, para kepala Puskesmas, dan kepada para kepala TK, SD hingga SMP.
Surat Edaran ini juga merupakan tindaklanjut program aksi pemberantasan korupsi terintegrasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) terkait optimalisasi penerimaan pendapatan Asli Daerah khususnya pajak restoran dan pajak hotel.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa, saat ini ada beberapa warung makan/warkop dan hotel di Kabupaten Luwu Timur yang telah dipasangi alat Mechine Payment Of Sale (MPOS) yang berfungsi sebagai alat kontrol transaksi para wajib pungut pajak.
Tinggalkan Balasan