BERITALUTIM.COM – Ketua DPRD Luwu Timur Aripin memimpin rapat Paripurna usul pemberhentian Andi Surono sebagai anggota DPRD Luwu Timur masa jabatan 2019-2024, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur, Jumat (09/06/23).
Pada rapat paripurna tersebut Aripin didampingi oleh wakil ketua II DPRD Usman Sadik, dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Aini Endis Anrika mewakili Bupati Luwu Timur, para anggota DPRD serta sejumlah pimpinan OPD lainnya.
Aripin pada paripurna itu menyebutkan usulan pemberhentian Andi Surono nantinya akan digantikan oleh pengganti antar waktu (PAW) Rahman Sanusi.
“Usul peresmian pemberhentian Andi Surono sebagai anggota DPRD Luwu Timur masa jabatan 2019-2024, sekaligus usul peresmian pengangkatan saudara Rahman Sanusi sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Luwu Timur sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang undangan,” tambah Aripin.
Untuk diketahui, Andi Surono mengajukan pengunduran diri beberapa waktu lalu sebagai anggota DPRD Lutim dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan saat ini telah bergabung dipartai PDI Perjuangan sebgai bacaleg.
Pada pemilu 2019 lalu, Andi Surono maju di dapil Mangkutana, Tomoni, Kalaena, dan Tomoni Timur dengan menunggangi partai PAN. Dan dalam Pileg itu Andi Surono mendapatkan suara terbanyak di PAN dan disusul oleh Ir Rahman Sanusi.