Berita Lutim

Kabar Terbaru Luwu Timur dan Sekitarnya

Rugikan Negara Rp 600 Juta, Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Luwu Timur dan Rekanan Ditahan

LUWU TIMUR, BERITALUTIM.COM- Dugaan korupsi proyek pekerjaan penambahan Instalasi Pengelolaan Air Minum (IPA) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Mallili, Kabupaten Luwu Timur tahun 2018 dengan anggaran Rp 2,4 miliar hingga saat ini menjerat dua tersangka.

Dua tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 600 juta yakni Ezra Lallo dan Saedi Idris yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.

“Mark up anggaran, kerugian diperkirakan Rp 600 juta lebih itu berdasarkan hasil audit inspektorat Luwu Timur. Rekanannya juga diperiksa kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kepala Seksi Intelijen Luwu Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Hasbuddin B Paseng, Senin (21/5/2021).

Sebelum penetapan tersangka, dilakukan pemeriksaan lalu ditetapkan tersangka kemudian dilakukan penahanan terhadap Ezra Lallo dan Saedi Idris.

Diketahui, Ezra Lallo pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Luwu Timur.

Ezra Lallo saat itu juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pekerjaan penambahan Instalasi IPA IKK Mallili, Kabupaten Luwu Timur tahun 2018 dengan anggaran Rp 2,4 miliar.

Sedangkan, Saedi Idris merupakan Direktur CV Karya Dhelon, CV Karya Delon sebagai rekanan pada proyek pekerjaan penambahan Instalasi IPA IKK Mallili, Kabupaten Luwu Timur tahun 2018 dengan anggaran Rp 2,4 miliar.

Untuk Diketahui, Ezra Lallo saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Luwu Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini