Jaksa Berhasil Buktikan Perkara Korupsi PDAM Malili
BERITALUTIM.COM – Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar bahwa tiga terdakwa dalam perkara korupsi PDAM Kabupaten Luwu Timur telah dinyatakan bersalah pada Selasa, 27 Februari 2024, dalam putusan Majelis Hakim.
Ketiga terdakwa yang terbukti bersalah tersebut adalah Nawir, Syaipullah, dan Ni Made Suasti. Nawir, menurut Yadyn, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
“Pidana tambahan melibatkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 161 juta subsidair 10 bulan. Putusan Majelis Hakim menyatakan pidana penjara selama dua tahun empat bulan, denda 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 162 juta dengan memperhitungkan penyitaan sejumlah Rp. 1 juta, subsidiair 6 bulan penjara,” jelas Yadyn.
Syaipullah, pada tuntutan JPU, dihadapkan dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan, denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 165 juta. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang.
“Adapun yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 140 juta dianggap sebagai uang pengganti. Putusan Majelis Hakim menetapkan pidana penjara selama dua tahun, denda 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 165 juta dengan memperhitungkan uang titipan yang telah dilakukan penyitaan senilai Rp. 140 juta, subsidiair tiga bulan penjara,” tambah Yadyn.
Ni Made Suasti, menurut Yadyn, dihadapkan dengan tuntutan pidana penjara selama satu tahun empat bulan, denda Rp 59 juta, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 103 juta. Uang tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp 163 juta, dan kelebihan yang dikembalikan sebesar Rp 59 juta dianggap sebagai pembayaran denda.
“Putusan Majelis Hakim menetapkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan, denda 100 juta dua bulan kurungan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp. 103 juta dengan memperhitungkan uang titipan yang telah dilakukan penyitaan oleh penuntut umum sejumlah Rp. 163 juta. Sisanya sejumlah Rp. 59 juta disetor ke kas Negara,” kata Yadyn.
Yadyn menambahkan bahwa total kerugian keuangan negara sebesar Rp 763 juta berdasarkan hasil audit penghitungan atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Program Hibah Air Minum Perkotaan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di PDAM Kabupaten Luwu Timur.
Tinggalkan Balasan