48 Peserta Panwascam, KPU, dan Bawaslu Lutim Ikuti Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa Menjelang Pemilu 2024

BERITALUTIM.COM – Sebanyak 48 peserta yang terdiri dari ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Luwu Timur, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, serta staf sekretariat Bawaslu Luwu Timur, telah mengikuti Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa sebagai bagian dari persiapan menghadapi pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di ballroom Hotel I Lagaligo, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, pada Sabtu (16/09/2023). Tujuan dari rapat ini adalah untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi terkait proses penyelesaian sengketa yang mungkin muncul pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari persiapan dalam menangani sengketa yang mungkin muncul menjelang pemilu 2024. Beliau juga menegaskan bahwa pentingnya memastikan bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa dalam tahapan pemilihan hanya dapat dilakukan melalui satu jalur keadilan, yaitu melalui Bawaslu.

“Saat ini, kita berada dalam tahapan DCS menuju DCT, dan kemungkinan besar akan ada sengketa yang muncul dalam tahap ini. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa mitigasi sengketa dapat dilakukan secepat mungkin sehingga potensi sengketa dalam proses pemilu dapat diminimalkan seminimal mungkin,” jelas Pawennari.

Selain itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel, Adnan Jamal, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu terdapat tiga lembaga, yaitu KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), masing-masing memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda.

“Salah satu kewenangan atribut tim dari undang-undang kepada Bawaslu adalah penyelesaian sengketa proses pemilu, baik itu sengketa antara peserta penyelenggara atau sengketa antara peserta dengan peserta. Dasar hukumnya terdapat dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, terutama pada pasal 466 hingga pasal 669 yang mengatur sengketa dalam pemilu,” tambahnya.

Rapat ini juga dihadiri oleh narasumber utama, Dr. Romi Librayanto SH. MH, yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin/Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, serta beberapa anggota Bawaslu Luwu Timur dan KPU Luwu Timur. Kegiatan ini menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas dan keadilan dalam pemilihan yang akan datang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini