Penertiban Cafe di Mangkutana, 3 Perempuan Diduga Pelayan Cafe Diamankan

MANGKUTANA, BERITALUTIM.COM- Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Luwu Timur dan Dinas Sosial Kabupaten Luwu Timur melakukan penertiban cafe ballo di wilayah Kecamatan Mangkutana, Senin

Penertiban yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penindakan Sat Pol PP Luwu Timur, Haeruddin, didampingi KBO Sat Sabhara Polres Luwu Timur, IPDA Hamzah, dan Dinas Sosial Luwu Timur serta Kades Balaikembang.

Dari hasil penertiban tersebut ada empat Cafe yang berhasil ditertibkan yakni:

  1. Pelangi Cafe yang terletak di Desa Balaikembang, Kecamatan Mangkutana dengan barang bukti miras jenis ballo sebanyak 5 liter dan miras jenis bir sebanyak 1 botol
  2. Cafe Baru yang terletak di Dusun Balaikembang 1, Desa Balaikembang Kecamatan Mangkutana dengan barang bukti miras jenis ballo sebanyak 5 liter.
  3. Cafe Biru yang terletak di Balaikembang I Desa Balaikembang Kecamatan Mangkutana dengan barang bukti miras jenis ballo sebanyak 5 liter.
  4. Cafe Rudi terletak di Balaikembang II Desa Balaikembang Kecamatan Mangkutana dengan barang bukti nihil.

Dalam penertiban itu, tim gabungan juga mengamankan tiga orang perempuan yang diduga pelayanan cafe.

Ketiga perempuan tersebut berinisial D (22) warga Bua Kabupaten Luwu dan T (20) warta Kota Palopo serta W (28) warga Karang-karangan Kecamatan Bua Kabupaten Luwu.

“Perempuan yang diamankan dalam giat penertiban tersebut dibawah ke kantor Kecamatan Mangkutana kemudian diberikan pembinaan berupa teguran dengan membuat surat pernyataan dan selanjutnya diarahkan kembali ke kampung halamannya masing-masing, sedangkan barang bukti miras dibawah ke kantor Sat Pol PP untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kapolsek Mangkutana, AKP Jamal Ansar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini