DPRD Luwu Timur Usulkan Pengangkatan Paslon Bupati Terpilih ke Kemendagri

MALILI, BERITALUTIM.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) agar Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur dilaksanakan pada tanggal 26 Februari mendatang.

Hal itu terungkap dalam hasil Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur dengan Agenda, Pengumuman Penetapan dan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Luwu Timur 2020 diruang sidang paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (22/2/2021).

Rapat Paripurna Pengusulan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Luwu Timur Tahun 2020 dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, HM Siddiq BM, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Usman Sadik, Plh Bupati Luwu Timur, Bahri Suli dan dihadiri anggota DPRD Luwu Timur serta calon terpilih Budiman Hakim, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur.

Hari ini kita mengumumkan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur 2020 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur, Nomor 02./PL.02.7-Kpt/7324/KPU-Kab/II/2021, tanggal 20 Februari 2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur 2020, dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273 /487/SJ, Tanggal 21 Januari 2020, tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 yang disampaikan oleh Usman Sadik.

“Dengan ini diumumkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih nomor urut 1 saudara Ir. H. Muhammad Thorig Husler dan Drs. H. Budiman M.Pd ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur 2020,” jelas Usman Sadik.

Lanjut Usman Sadik, hasil sidang paripurna ini akan diantarkan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk kelengkapan administrasi dan selanjutnya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan pak Budiman.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini